Headline

11 Manfaat Strategis Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Telekomunikasi

0

Kerjha ― Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja turut membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran, dan pos di Indonesia. Hal ini terutama akan bermanfaat dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai, undang-undang ini telah membawa torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos.

“Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung program transformasi digital nasional, proses migrasi siaran teve analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujarnya.

Johnny memaparkan setidaknya terdapat 11 strategis yang diatur terkait dengan sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut adalah rinciannya:

Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

Kedua, kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerja sama.

Ketiga, pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan (kolaborasi mutualistik).

Keempat, pemegang perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Selain itu, juga dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Kelima, perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service, akan menjadi semakin mudah dan cepat dengan proses yang terintegrasi dengan berbagai perizinan lainnya di seluruh kementerian/lembaga.

Keenam, lembaga penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran. Hal ini sejalan dengan konvergensi teknologi komunikasi dan informatika agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Ketujuh, lembaga penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah di seluruh Indonesia. Hal ini akan mendorong efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih fleksibel dan luas. Kewajiban PNBP lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah.

Kedelapan, pemerintah juga mengakhiri eksklusifitas bidang usaha terhadap lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan yang sebelumnya bidang usahanya hanya terbatas bidang penyiaran. Lembaga penyiaran diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis bidang usaha. Hal ini penting untuk memanfaatkan perkembangan konvergensi teknologi komunikasi dan informasi agar dapat berkompetisi secara lebih luas. “Point ke delapan ini penting ini level of playing field,” kata Johnny.

Kesembilan, Undang-Undang Cipta Kerja akan menghadirkan tidak hanya layanan teve dan telekomunikasi yang berkualitas, namun juga layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati oleh para netizen. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (quality of service) dan quality of experience telekomunikasi. “Jadi ini untuk kepentingan para netizen juga. Undang-undang ini memberikan efek yang sangat luas bagi netizen, memberikan kemudahan-kemudahan,” lanjut Johnny.

Kesepuluh, pemerintah juga memahami saat ini masih ada masyarakat yang menggunakan pesawat penerima siaran teve yang belum digital ready. Karenanya, akan ada kebijakan fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu berupa set top box, yaitu alat penerima siaran teve digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat teve lama. Jumlahnya sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu.

Kesebelas, Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat global. Di samping itu, juga mendorong para pelaku bisnis di bidang ini untuk bisa berkolaborasi dalam menghadapi transformasi digital. (DON/Foto: Telkomsel)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *