Headline

637.048 Guru Agama Honorer Terima Subsidi Upah

0

Kerjha ― Mengatasi dampak pandemi Covid-19 yang turut dirasakan tenaga pendidik atau guru honorer, pemerintah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Non PNS. Bantuan ini juga digelontorkan untuk
637.048 para pendidik atau guru agama honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama,
Muhammad Zain, sekitar 84 persen guru di lingkungan Kemenag adalah tenaga honorer. Kemenang, ungkap dia, hanya memiliki 126 ribu guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS). Selebihnya, ya itu tadi, berstatus non PNS.

“Jadi bantuan subsidi upah (BSU) ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi guru-guru Madrasah, karena banyak yang bernaung di bawah yayasan (swasta) hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp 300 ribu,” terang Muhammad Zain dalam Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama, yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11).

Terkait penerima manfaat ini nantinya akan didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag. Kemudian syarat yang harus dipenuhi yakni, harus memiliki nomor induk kependudukan untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki, sehingga mempermudah penyaluran BSU.

Syarat lainnya adalah, tidak menerima BSU Tenaga Kerja, bukan penerima Kartu Prakerja, serta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dengan status non PNS. Rincian penerima manfaat BSU ini antara lain akan diberikan kepada guru non PNS RA/Madrasah, guru non PNS pendidikan agama Islam pada sekolah umum, guru non PNS Katolik, guru non PNS Budha, dan guru non PNS Konghucu. Besaran BSU yang akan diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.

Validasi data penerima manfaat ini dilakukan dengan sangat ketat. “Kita betul-betul melakukan validasi yang tidak sederhana karena melibatkan BPJS. Kami juga melakukan review internal melalui Inspektorat Jenderal Kemenag. Itu semua berlapis, jadi nama-nama penerima manfaat ini nanti tidak akan ada data ganda atau salah sasaran. Secara birokrasi kami juga sudah melibatkan kantor wilayah (kanwil) untuk memantau sekolah-sekolah di wilayahnya. Jadi berlapis-lapis, semoga dalam pelaksanaannya nanti lancar dan tidak terjadi hal yang dikhawatirkan,” terangnya lagi.

Selain itu, Muhammad Zain memastikan tak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap penerima manfaat. “Kita berharap penerima manfaat akan mendapatkan Rp 1,8 juta secara utuh dan tidak dipotong pajak penghasilan karena ini adalah bantuan. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuan, bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi,” katanya.

Kepada para guru dan tenaga kependidikan honorer, Zain mengajak untuk tetap optimis menjalankan tugas secara profesional karena guru adalah penentu masa depan bangsa ini.

“Meski tengah menghadapi kesulitan hidup, namun pembelajaran harus tetap berjalan sebagai denyut peradaban kita. Ingat untuk terus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman,” pesan Zain. (AJI/Foto: Kemenag)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *