Berita

Ada Diskon Biaya Layanan Peti Kemas dari IPC

0

Kerjha ― PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC memberikan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Melalui insentif ini diharapkan dapat meringankan beban para pengguna jasa, khususnya pemilik atau pengelola peti kemas di pelabuhan selama masa pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Utama IPC Arif Suhartono, kebijakan ini sudah mulai dilaksanakan sejak Mei lalu oleh anak usaha IPC yang mengelola terminal peti kemas. “Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, hingga 19 Juli 2020,” terangnya.

Relaksasi, disebutkan Arif, selain untuk membantu dunia usaha yang mengharapkan adanya keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi, juga menjadi partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga dunia usaha.

Sementara menurut General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara menjelaskan, pihaknya telah memberikan diskon tarif terhadap peti kemas kosong di Terminal Peti Kemas Koja.

Diskon ini bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara TPK Koja sebagai pengelola terminal dan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini perusahaan pelayaran.

Di samping itu, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage atau penyimpanan peti kemas kosong serta pemberian perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat.

Asal tahu saja, dalam situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima. Namun di masa pandemi Covid-19 ini, TPK Koja memberikan kelonggaran pembayaran yang bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan diterima. (NUR)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *