Berita

Apa Beda Tugas Holding dan Subholding Pertamina?

0

Kerjha ― Struktur PT Pertamina (Persero) dirombak Menteri BUMN Erick Thohir. Perusahaan pelat merah ini pun diminta untuk bertransformasi menjadi holding BUMN migas yang kuat.

Atas perubahan tersebut, tugas Pertamina sebagai holding akan diarahkan kepada pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Grup, mempercepat pengembangan bisnis baru, serta menjalankan program-program nasional.

Sementara, subholding akan menjalankan peran untuk mendorong operational excellence melalui pengembangan skala dan sinergi masing-masing bisnis.

Subholding juga akan mempercepat pengembangan bisnis dan kapabilitas bisnis existing serta meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan yang lebih menguntungkan perusahaan.

Melalui struktur baru ini, Pertamina diharapkan dapat menjadi lebih lincah, fokus dan cepat dalam mengembangkan kapabilitas bisnisnya masing-masing sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan skala bisnis dan bersaing di tingkat global dengan nilai pasar USD 100 miliar.

“Ini merupakan bagian transformasi bisnis, sebagaimana beberapa perusahaan energi kelas dunia lainnya berhasil lakukan untuk meningkatkan nilai perusahaannya, seperti Total, ExxonMobil dan Petronas,” ujar
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman melalui keterangan resmi, Sabtu (12/6) kemarin.

Melalui Keputusan Menteri BUMN nomor SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, struktur perseroan ikut dirombak.

Jumlah direksi yang sebelumnya mencapai 11 orang dipangkas menjadi 6 dengan perubahan nomenklatur.

Saat ini struktur direksi Pertamina hanya terdiri dari direktur utama, direktur sumber daya manusia, direktur keuangan, direktur penunjang bisnis, direktur logistik & infrastruktur, serta direktur strategi, portofolio dan pengembangan usaha.

Menurut Fajriyah, direktorat operasional lain yang sebelumnya ada di Pertamina akan dimasukkan ke dalam subholding yang telah dibentuk, yakni subholding upstream (hulu), subholdingrefinery and petrochemical, subholding commercial and trading, subholding power and new and renewable energy serta shipping company. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *