Headline

Bandara Perairan Dukung Kemajuan Pariwisata Nusantara

0

Kerjha ― Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) terus menyosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bandar Udara Perairan. Kehadiran bandara perairan di Indonesia diperlukan untuk mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, infrastruktur transportasi yang berkembang di negara-negara kepulauan adalah bandara perairan atau water aerodrome dengan ditunjang pesawat apung atau sea plane. Selain mampu membuka konektivitas antar daerah, juga bermanfaat dalam menunjang pengembangan daerah yang berkelanjutan, menghubungkan daerah-daerah terpencil dan perbatasan, serta mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia.

Selain itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengembangan obyek pariwisata harus dilakukan melalui pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Maka fungsi dan manfaat bandar udara perairan di Indonesia dapat dimaksimalkan.

“Saat ini pengaturan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum dan minimalis, di mana mengacu kepada payung regulasi penerbangan dan kebandarudaraan. Ketentuan yang ada harus dimodifikasi dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pengoperasian bandara perairan,” ungkap Budi Karya.

Ia menjelaskan, harus ada usaha untuk mengharmonisasikan antara peraturan penerbangan dan pelayaran, termasuk kerja-sama instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan akademisi, dalam penerapan peraturan tersebut agar tercapai tujuan dalam mendukung pariwisata nusantara melalui kolaborasi anak bangsa (pentahelix).

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris mengatakan, RPP ini merupakan hasil kajian dan kemitraan antara Badan Litbang Perhubungan Kemenhub dengan Universitas Gadjah Mada.

“Kajian ini merupakan respons dari fenomena belakangan ini yaitu meningkatnya permintaan (demand) terhadap pergerakan transportasi yang bersifat water-to-water dan water-to-land melalui penggunaan pesawat apung atau seaplane,” jelas Umar Aris.

Diungkapkan Umar Aris, pengembangan bandara perairan ini menggabungkan tiga sarana transportasi konvensional yaitu darat, laut dan udara. Substansi dari RPP yang telah tersusun ini, pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam tiga rezim hukum, yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut dan hukum transportasi udara.

“Selain sudah tiga kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli dan stakeholder, beberapa waktu yang lalu, kami juga telah melaksanakan uji operasi pendaratan dan lepas landas seaplane di sekitar Pulau Gili Iyang, Madura. Daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata mancanegara karena dikenal memiliki kadar oksigen terbaik nomor dua di dunia,” terang Umar Aris. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *