BeritaHeadline

Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit 404 Ribu Debitur Senilai Rp 99 Triliun

0

Kerjha ― PT Bank Mandiri Tbk merestrukturisasi kredit 404 ribu debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Total baki debet yang direstkturisasi tercatat sebesar Rp 99 triliun, hingga 7 Juni 2020.

Menurut Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin, restrukturisasi kredit tak cuma menyasar kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), namun semua segmen nasabah yang terkena imbas pandemi.

Dari jumlah baki debet yang telah direstrukturisasi, sebanyak Rp 51,6 triliun berasal dari segmen wholesale banking, yakni korporasi dan komersial. Sementara, sisanya dari segmen ritel, KUR dan lainnya.

Jika dirinci, sebagian besar dari kredit yang direstrukturisasi berasal dari sektor bisnis hotel, restoran, dan akomodasi, lalu transportasi, konstruksi, serta properti. Porsi beberapa sektor ini sekitar 70-80 persen dari total kredit yang direstrukturisasi.

Selain itu untuk mengantisipasi peningkatan kredit bermasalah, Bank Mandiri juga telah meningkatkan biaya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sejak April 2020 hingga Maret 2021.

Hasilnya, biaya CKPN Bank Mandiri pada kuartal pertama 2020 tercatat sebesar Rp 3,47 triliun, meningkat 28,09 persen dibanding posisi kuartal pertama 2019, yang sebesar Rp 2,7 triliun.

Di samping itu, ungkap Siddik, dilihat dari skema restrukturisasi, langkah yang diambil Bank Mandiri tetap berpegang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJ.03/2020.

Dalam hal ini, skema yang diberikan antara lain, melakukan penundaan angsuran pokok dan bunga (grace period), perpanjangan tenor, dan perubahan angsuran. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *