Headline

Begini Kriteria Pembangunan Jembatan Gantung di Desa-desa

0

Kerjha ― Pemerintah telah banyak membangun jembantan gantung di pelosok negeri. Melalui hadirnya infrastruktur kerakyatan ini, masyarakat di desa-desa pun bisa mendapatkan banyak manfaat.

Selain menjadi akses penghubung antardesa dan melepaskan desa dari keterisoliran, pembangunan jembatan gantung juga dapat menggerakkan potensi ekonomi perdesaan serta mempermudah distribusi logistik di kawasan atau desa tersebut.

“Hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu perjalanan masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, menyelesaikan urusan administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antarwarga,” terang Menteri Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, beberapa waktu lalu.

Lantas seperti apakah kriteria pembangunan jembatan gantung bisa dilakukan? Dikutip dari Kementerian PUPR, berikut adalah rinciannya:

Pertama, pembangunan jembatan gantung dapat dilakukan dengan pengusulan pemerintah daerah seperti gubernur, walikota, atau bupati serta lembaga pendidikan tinggi kepada Menteri PUPR.

Kedua, lokasi pengusulan pembangunan jembatan gantung tersebut sesuai dengan tujuan untuk mengatasi keterisolasian warga, untuk jalur evakuasi bencana atau untuk peruntukan lain yang lebih bermanfaat.

Ketiga, lahan jembatan gantung dan akses jalan sudah dibebaskan dan sudah disiapkan pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tinggi.

Keempat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan tinggi atau TNI yang berperan serta berkontribusi dengan melaksanakan bangunan bawah, pengangkutan dan pemasangan jembatan gantung lebih mendapat prioritas jika ketiga kriteria sebelumnya terpenuhi.

Kelima, pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tinggi bersedia menerima hibah dan selanjutnya memelihara jembatan gantung tersebut.

Pada tahun ini, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jendera Bina Marga, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 179,4 miliar untuk membangun 38 unit jembatan gantung yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Sementara selama lima tahun (2015–2019), Kementerian PUPR telah membangun 300 unit jembatan gantung dengan alokasi anggaran sebesar Rp 879 miliar. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *