BeritaHeadline

Begini Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan dari PLN

0

Kerjha ― PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, lalu sisanya akan dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

“Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial,” ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril.

Skema ini, lanjut Bob, diberikan sebagai upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada Juni 2020. Dengan skema ini masyarakat jadi tidak terkejut dengan tagihan listrik selama diberlakukannnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Selanjutnya konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir,” terang Bob.

Skema tersebut dipersiapkan perusahaan setrum negara ini, setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.

Sejak Mei lalu, PLN juga telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. PLN, kata Bob, akan menambah lagi jumlah posko ini.

Selain itu, layanan contact center PLN juga dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email: pln123@pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.

Bob juga menegaskan, lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif atau subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan tagihan bulan Mei pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan,” ungkap dia. (AYA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *