Headline

Bukit Asam Bagikan Deviden Jumbo Rp 3,65 Triliun

0

Kerjha ― PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membagikan dividen jumbo 90 persen dari total laba bersih 2019 sebesar Rp 3,65 triliun. Pada tahun lalu, perusahaan pertambangan batu bara milik negara ini mampu mencatatkan laba hingga Rp 4,06 triliun.

Sedangkan 10 persen atau Rp 405,68 miliar dari laba bersih yang didapatkan akan dicatatkan sebagai saldo laba.

Keputusan pembagian deviden tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/6).

Jumlah deviden yang dibagikan tahun ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pembagian tahun sebelumnya yang hanya 75 persen dari total laba 2018.

Kinerja keuangan perseroan tahun lalu cukup baik kendati harga rata-rata batu bara melemah. Pendapatan perseroan pada 2019 menembus Rp 21,8 triliun, naik dari tahun sebelumnya Rp 21,2 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan penjualan batu bara domestik sebesar 57 persen, penjualan batu bara ekspor sebesar 41 persen, dan aktivitas lainnya sebesar 2 persen.

Dengan keputusan tersebut, maka para pemegang saham PT Bukit Asam akan memperoleh dividen final sebesar Rp 365 per lembar. Harga saham PTBA saat ini diperdagangkan di level Rp 2.380 per lembar. Dengan demikian, rasio dividen terhadap harga saham mencapai 15,3 persen.

Hasil RUPS juga menyetujui adanya perubahan susunan pengurus perseroan, di antaranya mengangkat Hadis Surya Palapa sebagai direktur operasi dan produksi menggantikan Suryo Eko Hadianto.

Selain itu, hasil RUPS juga mengangkat E. Piterdono HZ, Carlo Brix Tewu, dan Irwandy Arif sebagai komisaris menggantikan Robert Heri, Taufik Madjid, dan Soenggoel Pardamean Sitorus. Sedangkan, Andi Pahril Pawi diangkat sebagai komisaris independen menggantikan Heru Setyobudi Suprayogo.

Untuk diketahui, saat ini PT Inalum (Persero) masih menjadi pemegang saham terbesar PT Bukit Asam dengan porsi 65,93 persen. Sementara sisanya dipegang oleh investor, baik institusi dan individu dengan porsi kepemilikan kurang dari 5 persen. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *