Headline

Diambil Alih Negara, TMII Akan Ditata untuk Rakyat

0

Kerjha — Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Langkah dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 19 Tahun 2021.

“Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujar Mensesneg Pratikno, Rabu (7/4).

Melalui langkah tersebut, berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. “Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran,” jelasnya.

Pratikno juga menyebutkan, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII agar bisa memberikan manfaat seluas-luasnya kepada rakyat.

Menurut Pratikno, terbitnya Perpres tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

“Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” ungkapnya.

Disebutkan Pratikno, selama hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola aset milik negara tersebut. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *