Headline

Disahkan, Pemerintah Pastikan Cipta Kerja Bawa Banyak Manfaat

0

Kerjha ― Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang, Senin (5/10) sore. Atas pengesahan ini, pemerintah pun menjamin undang-undang ini akan memberikan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta para pekerja, termasuk mendorong reformasi regulasi di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, beleid ini juga akan mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga.

Diungkapkan Airlangga, selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain adalah proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal. Sudah begitu, proses administrasi dan birokrasi perizinan juga cenderung lamban.

Hadirnya Cipta Kerja, ungkap dia, ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), manfaat yang bisa didapatkan antara lain dukungan dalam kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu juga kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan perseroan terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan biaya murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Untuk sertifikasi halal, menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.

Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan mendapatkan kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan. Lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat akan tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Semntara bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

Manfaat lainnya, Cipta Kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Terkait peningkatan perlindungan kepada pekerja, beleid ini pun menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon, dengan penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” terang Airlangga.

Airlangga menerangkan, selain mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.

Sedangkan bagi pelaku usaha, Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Di samping itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, di mana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat keselamatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L) dikenakan sanksi pidana.

Menko Airlangga menambahkan, Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan. Kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga akan tercipta standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah.

Cipta Kerja juga mengatur dan menerapkan kebijakan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital. (NUR)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *