Headline

Ikhtiar Menembus Kebuntuan Regulasi di Bidang Penyiaran

0

Kerjha ― Undang-Undang Cipta Kerja dinilai menjadi tonggak sejarah baru atas hukum Indonesia. Melalui undang-undang ini, berbagai aturan yang sebelumnya saling tumpang tindih serta berbelit, berusaha direformasi dan disinkronisasi.

Setidaknya terdapat 76 undang-undang eksisting yang berusaha diringkas. Karena itu pula, undang-undang ini kerap disebut sebagai “Sapu Jagat”.

Undang-Undang Cipta Kerja  secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan (land bank), kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, dan sanksi.

Di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja turut mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam tiga undang-undang, yakni Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan, lahirnya undang-undang ini berhasil menembus kebuntuan regulasi di bidang penyiaran yang selama belasan tahun tidak kunjung terealisasi.

“Dengan hadirnya dasar hukum migrasi penyiaran teve analog ke digital dan kepastian tenggat waktu analog switch off (ASO), Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz untuk mempercepat transformasi digital secara nasional,” katanya.

Asal tahu saja, ikhtiar untuk melakukan pembahasan dan pemikiran terkait migrasi teve analog di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak 2004 silam.

Menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henri Subiakto, penetapan standar DVB-T telah dimulai di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada kurun waktu 2007-2010, sejumlah pemancar pun diresmikan di Jakarta, Batam serta Surabaya.

Adapun pada kurun 2011-2012, ditandai dengan diubahnya standar ke DVBT-2. Untuk melaksanakan siaran teve digital secara komersial dan analog switch off (ASO), pemerintah juga melansir Permenkominfo No. 22 Tahun 2011.

Pada kurun waktu 2012-2013,  terdapat upaya untuk mengubah beleid tersebut. Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenkominfo tadi. Kala itu, MA memutuskan agar Komonfi mencabut peraturan tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran. Penetapan masa analog switch off (ASO) harus diatur dalam undang-undang.

Sementara, di sisi lain, hadirnya legislasi berupa undang-undang di bidang penyiaran tak kunjung terwujud. “Selama bertahun-tahun, upaya untuk mewujudkan penyiaran digital banyak menemui tantangan,” kata Henri dalam diskusi daring bertajuk “Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Dunia Digital” yang digelar Rabu (14/10) malam.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, kini penetapan ASO diatur paling lambat pada 2022. Ikhtiar ini diyakini akan membawa dampak besar dalam penghematan pita frekuensi 700 MHz, yang dinilai sangat ideal untuk melakukan transformasi digital secara nasional.

Ketentuan yang mengatur deadline ASO ini, tertuang di dalam pasal 60A Undang-Undang Cipta Kerja, yang berbunyi:

(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menteri Plate maupun Henri Subiakto hakul yakin, beleid anyar ini mampu percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. (AJI)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *