Berita

Ini Empat Jenis Kredit Usaha Rakyat di Bank Mandiri

0

Kerjha — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyalurkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah senilai Rp 31 triliun pada tahun ini. Jumlah plafon dari tersebut meningkat jika dibandingkan plafon pada tahun lalu sebesar Rp 24,5 triliun.

Dikutip dari laman Bank Mandiri, terdapat empat jenis KUR dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun yang bisa dimanfaatkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya. Empat jenis KUR tersebut yakni KUR Mikro, KUR Ritel, KUR TKI, dan KUR Khusus. Setiap jenis KUR memiliki plafon dan jangka waktu yang berbeda.

KUR Mikro, misalnya, memiliki limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur, dengan jangka waktu maksimal dua tahun.

Sementara KUR Ritel, memiliki limit kredit di atas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur, dengan jangka waktu maksimal tiga tahun untuk kredit modal kerja dan lima tahun untuk kredit investasi.

Adapun KUR Penempatan TKI memiliki limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.

Sedangkan KUR Khusus memiliki limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

Agunan tambahan untuk KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan. Namun untuk KUR Ritel berupa tanah dan atau bangunan atau kendaraan bermotor dengan kepemilikan berupa SHM/SGHB/SHGU/Hak Milik atas satuan rumah susun atau BPKB.

Berikut adalah beberapa rincian syarat pengajuan KUR di Bank Mandiri:

KUR Mikro dan KUR Ritel
– Calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit, atau
– Calon penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
– Dalam hal calon debitur/debitur masih memiliki baki debet kredit produktif dan/atau kredit program di luar KUR, tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening koran dari bank sebelumnya.
– Tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
– Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau akte kelahiran/surat kenal lahir atau kartu keluarga (KK) atau surat nikah dari instansi yang berwenang, dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
– Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan selama enam bulan.

KUR Penempatan TKI
– Berusia minimal 21 tahun, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi yang berwenang.
– Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat izin dari suami/istri/orangtua/wali untuk bekerja di luar negeri.

Selain itu, berdasarkan IDI-Bank Indonesia, calon debitur/debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya lancar dan tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.

Syarat lainnya, memiliki perjanjian kerja/kontrak kerja minimal dua tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *