Headline

Ini Kebijakan Strategis Indonesia Tangani Pandemi

0

Kerjha ― Dalam pertemuan tahunan Institut Keuangan Internasional atau The Institute of International Finance (IIF), Senin (11/10), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan Indonesia untuk meredam dampak pandemi. Kebijakan itu, di antaranya penanganan pandemi, reformasi perpajakan termasuk pengenalan pajak karbon dan peran sektor swasta dalam pengendalian perubahan iklim, serta Presidensi G20 Indonesia yang akan segera serah terima dari Italia pada akhir Oktober 2021.

Terkait kebijakan penanganan pandemi Sri Mulyani menjelaskan, sejak awal pandemi pemerintah Indonesia berfokus pada upaya melindungi kesehatan masyarakat, mempertahankan daya beli masyarakat serta melindungi pelaku usaha.

“Respons pemerintah Indonesia konsisten difokuskan pada tiga aspek yaitu intervensi kesehatan, perlengkapan keselamatan dan pemulihan, serta agenda reformasi struktural yang berkelanjutan. Dukungan fiskal terus disalurkan untuk upaya penanganan pandemi terutama untuk 3T (testing, tracing, treatment), penguatan sistem kesehatan, vaksinasi gratis, dan insentif tenaga kesehatan,” ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk segera mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menargetkan vaksinasi bagi 208 juta penduduk atau 416 juta suntikan vaksin. Untuk mengejar target ini, pemerintah mempercepat proses vaksinasi sehingga mencapai angka 1,5 hingga 2 juta suntikan setiap harinya.

Menkeu mengungkapkan, upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mempertahankan kualitas hidup dan daya beli dilakukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Total alokasi dana PEN pada 2021 mencapai Rp 744,77 triliun atau sekitar 4,5 persen PDB. Program ini telah membantu jutaan rumah tangga miskin dan rentan untuk bertahan, jutaan pelajar dan pengajar untuk melakukan proses belajar secara daring, memberikan insentif kepada dunia usaha, dan pencegahan pemutusan hubungan kerja.

Selanjutnya, momentum krisis juga mendorong pemerintah melakukan reformasi struktural guna meningkatkan daya saing Indonesia, salah satunya dengan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak karbon sebagai salah satu aspek yang menjadi terobosan baru dalam undang-undang tersebut diperkenalkan oleh Sri Mulyani.

“Pajak karbon adalah bukti bahwa Indonesia sudah mengambil bagian dalam upaya pengendalian perubahan iklim,” ungkapnya.

Terakhir, dalam mempersiapkan Presidensi G20 2022, ia menyampaikan pemerintah menitikberatkan pada pemulihan ekonomi global menuju pertumbuhan yang kokoh, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif. Presidensi Indonesia mampu diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat global melalui kebijakan yang dihasilkan. Masyarakat Indonesia perlu mempunyai rasa kepemilikan terhadap Presidensi ini agar dapat memberikan dukungan demi kelancaran rangkaian penyelenggaraan pertemuan G20. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *