Headline

Ini Kriteria Penerima Program Keluarga Harapan 2021

0

Kerjha ― Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun, mulai Januari 2021. PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

Dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). Sejak Program Keluarga Harapan diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukkan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Apa saja kriteria dan syarat penerima PKH 2021? Berikut kriterianya:

1. Kriteria komponen kesehatan
• Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
• Anak usia O sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

2. Kriteria komponen pendidikan
• Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
• Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
• Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
• Anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
• Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
• Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dan berada dakam keluarga. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *