Headline

Ini Struktur Komite Kebijakan Penanganan Covid-19

0

Kerjha — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pembentukan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Jokowi, Senin (20/7).

Pembentukan Komite ini lebih mempertimbangkan upaya extra-ordinary pemerintah dalam menyiapkan program dan kebijakan, serta memastikan dapat berjalan di lapangan.

“Seluruh program dan kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan,” ujar Menko Airlangga.

Komite ini memiliki struktur kelembagaan sederhana dan ramping yang terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan; Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan; dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.

Menko Perekonomian ditetapkan sebagai ketua Komite Kebijakan, dibantu oleh enam wakil ketua yang terdiri dari Menko MarVest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri.

Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, Menteri BUMN ditugaskan sebagai Ketua Pelaksana.

“Komite Kebijakan dibantu oleh Ketua Pelaksana, yaitu pak Erick Thohir yang akan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan,” terang Menko Airlangga.

Pada tataran operasional dan teknis di lapangan, ditetapkan dua Satuan Tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan Covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional), yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Kedua Satuan Tugas tersebut beranggotakan unsur dari pemerintah maupun unsur lainnya yang diperlukan seperti asosiasi/pelaku usaha, badan usaha, ahli, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya.

Susunan keanggotaan dan struktur organisasinya akan ditetapkan oleh ketua Komite Kebijakan yakni Menko Perekonomian.

Satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemda dan instansi lainnya. Adapun para kepala daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari ketua Satuan Tugas di pusat.

Dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 ini, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di pusat maupun di daerah, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berdasarkan beleid anyar ini.

Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, perumusan dan pelaksanaan program serta kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi.

Melalui langkah ini pula percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penyelamatan perekonomian dari potensi krisis ekonomi, bisa dilakukan.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented global crisis). Pandemi global ini menghantam 215 negara, termasuk Indonesia. (MEY)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *