Headline

Insentif Listrik untuk Industri, Bisnis dan Sosial Capai Rp 3 Triliun

0

Kerjha — Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 3 triliun untuk meringankan beban listrik di sektor industri, bisnis dan sosial. Insentif yang juga ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional ini berlaku selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2020.

Melalui pemberian insentif listrik berupa relaksasi tarif ini, pemerintah menerapkan aturan rekening minimum (RM). Nantinya pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Target penerima insentif ini adalah para pelanggan yang pemakaian kWh-nya di bawah energi minimum 40 jam.

Adapun anggaran sebesar Rp 3 triliun tersebut direncanakan akan diberikan kepada:

Pertama, pelanggan sosial sebanyak 112.223 dengan kebutuhan Rp 285,9 miliar.

Kedua, pelanggan bisnis sebanyak 330.653 pelanggan, mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.306,1 miliar.

Ketiga, pelanggan industri sebanyak 28.886 pelanggan, mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.408,9 miliar.

Keempat, pelanggan dengan golongan daya di bawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan sekitar Rp 70 miliar.

Sebelumnya pemerintah telah menggratiskan tagihan listrik pelanggan rumah tangga 450 VA dan memberikan diskon tarif listrik bagi pelanggan 900 VA. Pemberian subsidi tersebut juga akan diperpanjang hingga Desember 2020. (MEY)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *