Berita

Insentif Pajak Selama Pandemi Gerakkan Perekonomian

0

Kerjha ― Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah menyediakan berbagai macam insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Selama pandemi, pemerintah tidak memungut pajak supaya kegiatan ekonominya berjalan.

“Selama pandemi, pajak yang tidak kita pungut itu banyak sekali. Itu artinya kita memberikan gerak bagi perekonomian. Kalau sekarang pandeminya mau berakhir, kita sudah mulai kegiatan ekonomi lebih banyak, tentu dengan sendirinya penerimaan pajak akan naik,” katanya seperti dilansir dari laman Kemenkeu, Rabu (7/12).

Penerimaan pajak masih akan menghadapi tantangan berat di masa depan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System yang akan menjadi fondasi kuat untuk mengumpulkan pajak.

“Sekarang kita sedang mengimprove sistem IT dari pajak, Core Tax System beberapa waktu terakhir. Kita berharap tahun depan bisa mulai digunakan. Full implementasinya kita berharap 2023 atau awal 2024. Itu akan membuat integrasi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga tidak membebani wajib pajak untuk mendaftar NPWP khusus. Kebijakan tersebut menjadi substansi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kita terus melakukan peningkatan tata kelola di dalam pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya,” kata Suahasil.

Seperti diketahui, negara berkomitmen hadir melalui APBN untuk melindungi masyarakat, dunia usaha, pelaku UMKM, serta menjaga momentum penguatan pemulihan ekonomi dan mendukung percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur. Di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global dan kondisi geopolitik, ekonomi Indonesia cukup resilien, didukung oleh peran APBN sebagai shock absorber.

Momentum penguatan ini pun akan terus dijaga dengan pelaksanaan APBN yang waspada, antisipatif, dan responsif. (ELA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *