Berita

ITDC: Lahan yang Diklaim Sibahwai Lahan HPL ITDC

0

Kerjha ― PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menegaskan lahan yang diklaim oleh Subawai/Sibahwai (anak dari Amaq Semin) adalah lahan yang masuk HPL ITDC. Lahan tersebut merupakan lahan HPL ITDC No 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), hasil pengukuran ulang pada 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibahwai, perwakilan Komnas HAM dan ITDC, serta bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL, telah membuktikan Amaq Semin selaku orangtua dari Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.

Menurut BUMN pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika) atau The Mandalika itu, berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan pada 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menegaskan, berdasarkan bukti tersebut lahan itu merupakan bagian dari lahan HPL ITDC No 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.

“Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Saudara Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada. “Terakhir, kami juga mengimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutur Yudhis. (ELA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *