Headline

Jalan Panjang Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja

0

Kerjha ― Melalui jalan panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkam menjadi undang-undang, Senin (5/10) sore. Ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mayoritas fraksi menyepakati pengesahan RUU tersebut.

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020, tanggal 7 Februari 2020. Melalui surat tersebut Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama 10 menteri, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Menteri ATR/ Kepala BPN, Menteri ESDM, Menteri KUKM, Menteri PUPR, dan Menteri Pertanian, untuk mewakili dirinya sebagai presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI.

Proses pembahasan ini dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, sejak 20 Mei 2020. Dalam proses pembahasan tersebut, banyak diwarnai dinamika. Tak hanya yang terkait dengan substansi, tetapi juga situasi dan kondisi yang terjadi di dalam pembahasan maupun di lapangan yang diwarnai aksi demonstrasi.

Setidaknya 63 kali Rapat Panja digelar dalam rangkaian pembahasan yang cukup panjang, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang banyak membatasi aktivitas.

“Dilakukan 63 kali rapat pembahasan yang digelar secara terbuka dan transparan, baik melalui pertemuan tatap muka maupun melalui konferansi video,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Cakupan materi Undang-Undang Cipta Kerja sangat luas. Semula mencakup 79 undang-undang (UU), namun dalam pembahasannya menjadi 76 undang-undang. Total terdapat tujuh undang-undang yang dikeluarkan dari pembahasan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Adapun empat undang-undang yang ditambahkan dalam pembahasan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, di mana secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan Proyek Strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan, serta sanksi.

“Cakupan substansi tersebut akan mendukung upaya kita bersama untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mendorong perekonomian nasional,” tutur Airlangga. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *