Headline

Jasa Marga Tegaskan Jalan Tol Bukan untuk Jalur Sepeda

0

Kerjha ― Jasa Marga menegaskan jalan tol bukan untuk jalur sepeda. Jalan bebas hambatan ini hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, pasal 38 ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” tegas General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika, Minggu (13/9).

Penegasan ini kembali disampaikan Jasa Marga menyusul viralnya video rombongan pesepeda yang nekat memasuki Jalan Tol Jagorawi, tepatnya di Km 46+500 (Polingga), hari ini sekitar pukul 11.00. Saat ini Jasa Marga bersama pihak kepolisian tengah mengusut kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 45.

Jasa Marga, kata Oemi, sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Oemi juga menyampaikan, pihaknya telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut. “Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol,” tambahnya.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. “Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih” tuturnya.

Soal kecepatan, misalnya, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km per jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km per jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.

Jika kendaraan roda dua masuk tol maka dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *