Headline

Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

0

Kerjha ― Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja, Senin, 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Undang-undang ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Salinan file undang-undang yang mendapatkan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini pun telah diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam pasal 1 undang-undang ini disebutkan, yang dimaksud dengan cipta kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Sementara dalam pasal 3, undang-undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Selain itu undang-undang juga bertujuan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Masih menurut pasal ini, undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri
nasional.

Via beleid ini, juga  dilakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. (DON)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *