Headline

Juni 2020, Realisasi Penyaluran KUR Rp 76,2 Triliun

0

Kerjha — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) periode Januari-Juni 2020 mencapai Rp 76,2 triliun. Penyaluran kepada 2,2 juta debitur itu setara 40,1 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp 190 triliun.

Sementara secara keseluruhan realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 hingga 30 Juni 2020 telah mencapai Rp 550,24 triliun dengan baki debet sebesar Rp 161, 74 triliun, yang diberikan kepada 20,9 juta debitur.

Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 30 Juni 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1,18 persen.

Berdasarkan data yang dilansir Kemenko Perekonomian, penyaluran KUR pada masa Covid-19 melambat dari sebesar Rp 18,9 triliun pada Maret 2020 menjadi hanya sebesar Rp 4,75 triliun pada Mei 2020.

Sedangkan pada Juni 2020, penyaluran KUR kembali meningkat menjadi sebesar Rp 10,45 triliun dengan peningkatan signifikan pada minggu ketiga Juni, seiring dengan dimulainya pembukaan aktivitas ekonomi dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.

Diungkapkan Airlangga, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 27 Juli 2020 yang disampaikan 20 penyalur KUR, menunjukkan telah dimanfaatkan secara signifikan oleh debitur KUR. Jika dirinci, pemanfaatan tersebut terdiri dari:

Pertama, tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.837.387 debitur dengan baki debet Rp 110,13 triliun.

Kedua, penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1.380.060 debitur dengan baki debet Rp 38,2 triliun.

Ketiga, relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.376.389 debitur dengan baki debet Rp 37,23 triliun, serta penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp 2,4 miliar.

Untuk diketahui, Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan ketiga dan keempat.

“Sektor UMKM diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian dalam mempercepat pemulihan ekonomi dengan didukung  kebijakan pembebasan pembatasan penyaluran KUR untuk sektor perdagangan atau non produksi yakni melalui kebijakan penghapusan target penyaluran KUR pada sektor produksi,” tutur Airlangga. (NUR)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *