Berita

Kemenkumham Perketat Pengawasan Penyalahgunaan Visa Haji

0

Kerjha — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon haji guna mencegah penyalahgunaan visa haji.

“Itu tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon haji oleh Otoritas Arab Saudi,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Menurut Tito, pengetatan pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, setelah berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama.

Dengan pengetatan tersebut, kata Tito, Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah, yakni pada Senin (4/7).

Tercatat enam orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), tujuh orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan seorang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).

Setelah dilakukan pendalaman, calon haji tersebut tidak memiliki visa haji secara sah, namun mengantongi visa amil dan visa turis. Sebanyak 14 calon haji itu dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak.

“Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan turis maupun amil,” kataya.

Pengenalan terhadap penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji daring. Sebab, hingga saat ini, imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas visa haji daring.

Untuk meminimalkan risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Kanim Soekarno-Hatta dan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama melakukan pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa,” ujarnya.

Terakhir, dia menyebutkan terdapat 17 calon haji dengan status pembatalan oleh pihak maskapai Qatar Airways, dengan rincian lima penumpang pesawat QR 959, 11 penumpang pesawat QR 957, dan satu penumpang QR 955. (TUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *