Headline

KKP Resmi Larang Ekspor Benur

0

Kerjha ― Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benur atau benih bening lobster (BBL) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

Pengumuman terbitnya PermenKP No. 17 tersebut disampaikan langsung Menteri Sakti Wahyu Trenggono melalui sosial medianya Kamis (17/6). Saat menyampaikan pengumuman tersebut, Menteri Trenggono sedang melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku.

“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus dimanfaatkan untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Pembudidayaan ini wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” urai Menteri Trenggono.

Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. “Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya,” ujar Menteri Trenggono.

Muatan materi dalam PermenKP 17/2021 itu meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster, prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), serta prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah RI.

Saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen. Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, sambung Tebe, tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia, salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *