Berita

Kolaborasi Jasa Tirta II-Pemprov DKI Jakarta Tata Kolong Tol Becakayu

0

Kerjha — Jasa Tirta II melakukan kesepakatan bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penataan Lahan Kolong Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) Sepanjang Saluran Kalimalang di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan Direktur Operasi dan Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono bersama Pemprov DKI Jakarta, diwakili oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, bersama Direktur Teknik dan Operasi PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, Aryo Gunanto.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Jalan Kartika Eka Paksi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Selasa (10/1) pagi.

Hadir juga PJ Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso turut menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan bersama ini.

Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso menyambut baik kesepakatan bersama ini sebagai bentuk kesadaran seluruh pihak akan pentingnya pelestarian lingkungan, khususnya di sekitar sumber-sumber air. Program penghijauan ini dapat memulihkan kesuburan tanah, melindungi tata air, kelestarian daya dukung lingkungan serta mengembalikan fungsi hidrologi.

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk melakukan penataan lahan milik negara yang dikelola PT Kresna Kusuma Dyandra Marga dan Perusahaan Umum Jasa Tirta II oleh para pihak dengan melaksanakan penanaman pohon.

Adapun ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut adalah penataan lahan-lahan kolong tol meliputi pembersihan lahan dan penghijauan di sepanjang lahan kolong tol, pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi.

Jangka waktu kesepakatan bersama ini berlaku selama lima tahun dan untuk pelaksanaannya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati dengan tetap berkoordinasi bersama Direktur Jenderal Bina Marga dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pemilik aset barang milik negara (BMN). Para Pihak akan melakukan kajian dan pembahasan teknis untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *