Berita

Komitmen Kemenkeu-PPATK Berantas Pencucian Uang dan Korupsi

0

Kerjha — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Kemenkeu dan PPATK selama ini memiliki komitmen yang sama untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang maupun korupsi. Kedua instansi ini pun selalu bersinergi untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.

“Kami sangat menghargai data dari PPATK dan pada kenyataannya justru PPATK, Pajak, dan Bea Cukai bekerja sama secara bersama. Kita namanya Jagadhara tripartite di antara ketiga institusi itu untuk saling bertukar informasi dan data di guna memerangi dan memberantas tidak hanya korupsi tapi juga tidak pidana pencucian uang,” tegas Sri Mulyani di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3) lalu.

Ia memberikan contoh kolaborasi Kemenkeu dan PPATK dalam menindaklanjuti data dugaan transaksi TPPU. Terdapat salah satu surat yang sangat menonjol dari PPATK karena menyebutkan transaksi sebesar Rp 189 triliun, 273 miliar dengan Nomor Surat 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Disebutkan oleh PPATK, ada 15 individu dan entitas yang tersangkut transaksi pada 2017 hingga 2019.

Menkeu menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dilakukan pembahasan bersama PPATK. Berdasarkan penyelidikan DJBC, pihak-pihak tersebut melakukan kegiatan ekspor-impor emas batangan dan emas perhiasan, money changer, dan kegiatan lainnya. DJP pun melakukan penelitian dari sisi perpajakan.

Sri Mulyani juga menegaskan Kemenkeu bekerja sama dengan APH dan juga PPATK, bahkan secara proaktif meminta kepada PPATK untuk menjalankan tugas menjaga keuangan negara.

“Jadi dalam hal ini, sebagian dari surat-surat dari Pak Ivan (Kepala PPATK) kepada kita itu sebetulnya adalah surat yang kami mintakan. Mohon mendapatkan informasi dari PPATK mengenai entitas ini, mengenai transaksi ini, jadi kita yang aktif. Sebagian lagi adalah dari PPATK aktif menyampaikan kepada kami,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, apabila ada bukti dan data baru maka Kemenkeu akan terus menindaklanjuti, baik yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak.

“Kalau berhubungan dengan pegawai Kemenkeu, maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan pegawai negeri yang sudah diatur. Apabila tidak menyangkut kami, tapi itu adalah menyangkut pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga. Apabila menyangkut korupsi atau yang lain dengan aparat penegak hukum, kami juga akan bekerja dengan aparat penegak hukum,” tuturnya. (EDA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *