Headline

Kriteria Korporasi Padat Karya Bisa Dapat Kredit Modal Kerja

0

Kerjha — Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Kebijakan ini melengkapi dukungan yang sebelumnya telah diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Untuk menjalankan dukungan ini, pemerintah pun menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai penjamin, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah, di bawah Kementerian Keuangan.

Lantas apa kriteria korporasi padat karya yang bisa mendapatkan penjaminan kredit modal kerja ini?

Diterangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kriteria itu antara lain: perusahaan bisa membuktikan aktivitas bisnisnya mengalami penurunan, memiliki karyawan di atas 300 orang, memiliki multiplier tinggi (dilihat dari tabel input-outputnya), serta memiliki dokumen rencana penggunaan anggaran untuk daya tahan perusahaan atau ekspansi. Di samping itu, korporasi padat karya ini pinjamannya antara Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun,

Adapun pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan, serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Sementara sektor-sektor prioritas yang dijamin adalah pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, sektor usaha padat karya, memiliki dampak multiplier atau pengganda tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Sri Mulyani berharap, volume dari penjaminan saat ini bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp 100 triliun agar mampu mengakselerasi ekonomi dan menjadi pelengkap belanja pemerintah—yang mencapai lebih Rp 2.700 triliun hingga akhir tahun mendatang.

“Dari penjaminan sekarang diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp 100 triliun dan mampu menggerakkan kembali ekonomi,” ujarnya. (PUT/Foto: IG Kemendag)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *