Headline

Lindungi Pekerja Migran, Pemerintah Hadirkan 45 Layanan Terpadu Satu Atap

0

Kerjha — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membangun 45 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Melalui LTSA ini diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

“LTSA ini merupakan salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada pekerja calon PMI dan PMI, mulai dari daerah asal sampai nanti kembali ke daerahnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat meninjau LTSA di Komplek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/2).

Ida menjelaskan, LTSA pelayanan dan pelindungan MPI terdiri dari tujuh desk utama yaitu desk ketenagakerjaan, desk dukcapil, desk imigrasi, desk kesehatan, desk kepolisian, desk BPJS Ketenagakerjaan, dan desk BP2MI. Selain tujuh desk utama tersebut terdapat juga satu desk tambahan yaitu desk perbankan.

Sebagai salah satu daerah yang penduduknya banyak bekerja sebagai pekerja migran atau daerah kantong PMI, Kemnaker telah membangun enam LTSA di Provinsi NTB. Selain Lombok Tengah, juga telah dibangun LTSA di Lombok Timur, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, dan tingkat Provinsi NTB.

“LTSA Lombok Tengah ini salah satu LTSA yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019. Semua layanannya sudah terkoneksi, sampai cetak paspor pun tersedia di sini,” terangnya.

Ida menambahkan, LTSA adalah upaya mengintegrasikan berbagai instansi yang terlibat dalam proses migrasi. Ia berharap layanan ini mendapat dukungan dan komitmen dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Komitmen perlindungan kepada PMI harus menjadi komitmen bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintah desa,” ujarnya.

Ida berharap, kemudahan layanan pekerja migran yang ditawarkan LTSA dapat mengurangi pekerja migran unprosedural, serta menghindarkan masyarakat dari bujuk rayu calo penempatan pekerja migran.

“Kita berharap masyarakat tidak memilih cara yang instan. Pakailah cara sesuai prosedur, karena pemerintah hadir untuk mempermudah masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri,” tuturnya. (AJI)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *