Headline

Mahfud MD: Jangan Ganggu Ketertiban Umum

0

Kerjha ― Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun begitu, kebebasan berpendapat tersebut harus dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD mewakili pemerintah,
merespons perkembangan situasi politik dan keamanan pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR, Senin, 5 Oktober lalu.

Melalui pernyataan yang ditandatangani oleh Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara  Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis, pemerintah pun menyampaikan tujuh poin sikap:

Pertama, Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Kedua, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ketiga, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Keempat, tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Kelima, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

Keenam, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

Ketujuh, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. (PAU)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *