Headline

Pajak Karbon sebagai Instrumen Pengendali Perubahan Iklim

0

Kerjha ― Pajak karbon yang lahir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menambah deretan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim. Penerapan pajak karbon menjadi bukti jika pemerintah berkomitmen menggunakan berbagai instrumen fiskal untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan.

Melalui langkah ini, Indonesia tercatat menjadi salah satu negara yang menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging).

“Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon, di antaranya Inggris, Jepang dan Singapura,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam rilisnya, Rabu (13/10).

Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Selain itu, pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara pada 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi (cap and tax). Tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon sebagai pengukuran kewajiban pajak karbonnya.

Penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan, serta menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian iklim global. Momentum ini menjadi kesempatan Indonesia mendapatkan manfaat penggerak pertama.

“Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global, bukan pengikut dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur,” terang Febrio. (Foto: Kemenkeu)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *