Headline

Pamor Ekspor Perhiasan Indonesia Kian Mencorong

0

Kerjha ― Kinerja industri perhiasan Indonesia kian agresif menembus pasar internasional. Di tengah tantangan pandemi Covid-19, geliat positif ini diyakini mampu mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih, sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor industri perhiasan mencapai USD 1,1 juta.

Bila dirinci, lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional yakni Singapura yang mrncapai 33 persen, kemudian Hongkong sebesar 24 persen, Amerika Serikat 19 persen, Swiss 11 persen, dan Uni Emirat Arab 9 persen. Dari capaian tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-14 dengan nilai market share ekspor sebesar 1,56 persen.

“Sementara itu, khusus untuk ekspor ke Amerika dari Januari sampai September 2020 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019, nilai ekspornya mengalami kenaikan sebanyak 37 persen. Indonesia menjadi negara pertama yang mengalami kenaikan terbesar untuk ekspor perhiasan emas ke Amerika,” papar Gati.

Kendati omzet dan utilisasi sektor industri perhiasan sempat mengalami penurunan, namun tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Jadi, angin segar kembali bertiup, dengan adanya peningkatan ekspor perhiasan ke Amerika,” imbuhnya.

Gati menjelaskan, peluang ini menjadi semangat bagi industri kecil menengah perhiasan untuk bangkit kembali. “Tantangan yang saat ini dihadapi industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi SDM di bidang emas dan perhiasan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kemenperin terus mengembangkan skill SDM di sektor ini melalui fasilitasi bimbingan teknis, penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia. Gati bilang, SKKNI diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM dari sisi tenaga kerja industri.

Lebih lanjut, dalam peningkatan daya saing IKM perhiasan nasional, pemerintah juga melakukan upaya penerapan standar barang emas. Pada awal 2020, pemerintah telah menetapkan SNI barang-barang emas (SNI 8880:2020) yang bertujuan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan.

“Seiring upaya tersebut, juga diperlukan kegiatan sosialisasi pada retailer dan sektor industri terkait informasi mengenai kadar emas dengan tepat agar tidak terjadi miss-informasi. Seperti kita ketahui, produk perhiasan emas Indonesia sangat terkenal dengan desain dan kehalusannya,” tutur Gati. (PUT/Foto: IG Kemendag)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *