Headline

Penangkapan Ikan Terukur Dorong Perputaran Uang Hingga Rp 281 Triliun

0

Kerjha — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis melalui penangkapan ikan secara terukur akan meningkatkan perekonomian, termasuk di sektor kelautan dan perikanan. Diungkapkannya, dengan model penangkapan ini perputaran uang bahkan bisa mencapai Rp 281 triliun per tahun.

“Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan. Perputaran uang mencapai Rp 281 triliun per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah,” terang Trenggono saat menjadi keynote speaker dalam acara Economic Outlook secara virtual di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (23/11).

Selain itu, multiplier effect dari penangkapan ikan terukur juga akan mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan.

“Saya berharap sektor perikanan yang memiliki peluang nilai besar, akan mendorong hadirnya investor dalam aktivitas penangkapan ikan ini,” tambahnya.

Kendati begitu, ia mengingatkan, harapan ini harus didukung dengan infrastruktur dan sistem pendaratan yang matang serta mumpuni. “Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Kapal angkut yang digunakan harus dilengkapi dengan container dingin,” terang Menteri Trenggono.

Untuk diketahui, kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

Kebijakan penangkapan terukur memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan.

Kuota penangkapan ditentukan berdasarkan kajian dari Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan dan Regional Fisheries Management Organization (RFMO), dan akan diberikan kepada pelaku usaha atau nelayan dengan pembagian kuota untuk nelayan tradisional, kuota untuk tujuan komersial, dan kuota untuk tujuan non komersil.

Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga, sekaligus menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF).

Bila kebijakan ini diterapkan, Trenggono yakin pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia akan semakin maju dan berdaya saing global.

“Artinya bila kebijakan ini diterapkan, pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia akan setara dengan negara-negara maju. Selain itu daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia juga semakin tinggi,” ujar Trenggono. (BI)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *