Headline

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Capai 98,81 Persen

0

Kerjha ― Hingga akhir 2020 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh. Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp 29.416.358.400.000 atau 98,81 persen.

Adapun target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah mencapai 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp 29.769.350.400.000.

Untuk diketahui, BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp 14.718.524.400.000 atau 98,88 persen. Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp 14.697.834.000.000 atau 98,74 persen.

Sementara bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih melalui siaran pers, dikutip Minggu (10/1).

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini,” katanya. (AJI)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *