Headline

PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 6 September 2021

0

Kerjha ― Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang akan berlaku selama dua minggu mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, sedangkan kabupaten/kota turun dari 132 daerah menjadi 104 daerah. Kemudian daerah level 3 dari 215 daerah menjadi 234 kabupaten/kota dan level 2 dari 29 daerah menjadi 48 kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan, dalam penerapan PPKM level 4 luar Jawa-Bali juga dilakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap. Penyesuaian tersebut antara lain:

1. Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama lima hari.

2. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah, maksimal 25 persen kapasitas atau masimal 30 orang.

3. Restoran/kafe diperbolehkan melayani makan di tempat, maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

4. Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda).

5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila menjadi klaster Covid-19 baru maka akan ditutup selama lima hari.

“Catatannya, aplikasi PeduliLindungi juga sebagai prasyarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan,” ujar Airlangga.

Semua ketentuan pembatasan tersebut, imbuhnya, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sejalan dengan penerapan PPKM, pemerintah juga terus meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment), penegakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), serta percepatan vaksinasi.

Selain itu, pemerintah juga menggulirkan sejumlah program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak penerapan PPKM kepada masyarakat.

Airlangga menambahkan, penerapan PPKM akan terus berlaku selama pandemi, dengan level yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan bahwa levelnya, apakah itu level 1, 2, 3, atau 4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Ini berlaku untuk di Jawa-Bali setiap satu minggu dan di luar Jawa-Bali dua minggu sekali. Akan dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” paparnya. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *