Headline

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Minggu

0

Kerjha ― Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di luar Jawa-Bali selama dua minggu. Kebijakan itu diperpanjang mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Sementara itu, penerapan PPKM untuk Jawa dan Bali diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus 2021.

“Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8).

Diungkapkan Airlangga, terdapat 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4. Selain itu terdapat 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3, dan 39 kabupaten/kota memberlakukan PPKM level 2.

Penetapan kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 4 ini, selain menggunakan level asesmen situasi, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.

Pada kabupaten/kota yang diterapkan PPKM level 4, dilakukan pengaturan, yaitu:

Pertama, industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi 100 persen dengan mejalankan protokol kesehatan secara ketat. Namun jika ditemukan klaster, akan ditutup selama lima hari.

Kedua, tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, beberapa perubahan pengaturan itu antara lain:

Pertama, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Namun jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.

Ketiga, restoran diperbolehkan untuk makan di tempat, makaimal 50 persen kapasitas, dengan prokes ketat.

Keempat, mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas, dan wajib memakai masker.

Kelima, tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan, maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, dengan prokes ketat. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *