Berita

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021

0

Kerjha ― Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di seluruh provinsi. Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari 15 hingga 28 Juni 2021. Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat ini ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

“Untuk daerah zona merah work from homenya 75 persen, work from officenya 25 persen. Namun harus digilir, artinya 25 persen bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) bergantian dan memastikan pekerjanya standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.

Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah. “Nantinya kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan,” kata dia.

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk tempat ibadah di zona merah atau kecamatan yang merah juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Menutup keterangan persnya, Ketua KPCPEN menyampaikan, pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Terkait dengan daerah-daerah merah, antara lain Kudus, juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan.

“Pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk memimpin PPKM Mikro untuk dilakukan penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tandasnya. (AJI)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *