Headline

Progres Lima Smelter Mineral Logam di Atas 50 Persen

0

Kerjha ― Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, saat ini terdapat lima badan usaha yang melakukan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) konsentrat mineral logam dengan progres di atas 50 persen.

Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan memperhatikan adanya pandemi Covid-19, diperlukan payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat, dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan.

“Berdasarkan verifikator independen, sebanyak lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen, yaitu, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (komoditas besi), PT Kapuas Prima Citra (komoditas timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (komoditas seng),” ujar Arifin di Jakarta, Rabu (24/5).

Sementara itu, untuk komoditas bauksit, Arifin menambahkan, dari rencana 12 fasilitas pemurnian, empat smelter sudah beroperasi dan delapan smelter dalam tahap pembangunan. Namun berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat perbedaan yang signifikan dengan hasil verifikator independen.

“Pada tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan berkisar antara 32 persen hingga 66 persen,” ungkap Arifin.

Sementara, sebagai upaya untuk mempertimbangkan kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, saat ini tengah diselesaikan rancangan peraturan Menteri ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian. Substansi beleid itu antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Mineral Logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri hingga Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023 dan akan dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

“Pelaksanaan hilirisasi harus dilaksanakan dengan kontrol dan pengawasan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Arifin.

Sementara itu, terkait masih belum selesainya beberapa perusahaan membangun smelter, Arifin menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019-11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan verifikator independen.

Penyetoran paling lambat dilakukan 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023) dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *