Berita

PUPR Alokasikan 10 Paket Pemeliharaan Jalan Nasional di Lampung

0

Kerjha — Pemetintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan kualitas layanan jalan nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah dan konektivitas. Langkah ini salah satunya dilakukan Provinsi Lampung.

Melalui preservasi/pemeliharaan jalan dan jembatan jalan nasional, diharapkan kondisi jalan kian mantap terjaga sebagai jalur alternatif penghubung Provinsi Lampung–Sumatera Selatan, selain Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, konektivitas antarwilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa, dan manusia lebih efisien. Dengan konektivitas yang semakin lancar maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga dapat membantu proses percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

“Akses jalan yang semakin baik akan menunjang perekonomian masyarakat di kawasan sekitar,” kata Menteri Basuki, belum lama ini.

Penanganan jalan nasional di Provinsi Lampung dikerjakan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung. Setidaknya terdapat 10 paket pekerjaan preservasi atau pemeliharaan jalan dan jembatan pada 2023 ini, yakni preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk (Simpang Penawar-Gedong Aji Baru-Rawajitu), preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Bujung Tenuk–Batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur (ruas Simpang Bujung Tenuk-Terbanggi Besar).

Selanjutnya preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur-Way Jepara-Simpang Bakauheni dan preservasi jalan dan jembatan ruas Tegineneng-Simpang Tanjung Karang-KM 10 (Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana). Kemudian preservasi jalan ruas KM 10 (Panjang)-Bakauheni (Jalan Prof Dr.Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano), preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong-Tataan.

Pemeliharaan jalan nasional lainnya adalah preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi, preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tambak, preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi (ruas Simpang Tanjung Karang-KM 10, serta Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa).

Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan program preservasi merupakan program pemeliharaan jalan yang harus dilakukan setiap tahun guna menjaga kemantapan jalan dalam kondisi baik.

“Adapun saat ini terdapat program preservasi yang menggunakan skema long segmen yaitu skema pemeliharaan secara menyeluruh pada suatu ruas jalan dengan memperhatikan kinerja dari penyedia jasa,” kata Susan Novelia.

Jalan nasional di Provinsi Lampung menjadi jalan arteri dan kolektor sistem jaringan jalan primer yang terkoneksi dengan Pelabuhan Bakauheni dan Provinsi Sumatera Selatan, selain Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Secara keseluruhan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Lampung sepanjang 1.298,41 km yang terdiri dari Jalan Lintas Timur sepanjang 285,18 km, Jalan Lintas Tengah 323,92 km, Jalan Lintas Barat 323,62 km, Jalan Lintas Penghubung 347,69 km, dan Jalan Dalam Kota Bandar Lampung sepanjang 18 km. (EDA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *