Headline

PUPR Siapkan Perbaikan Jalan Rusak di Tanah Karo

0

Kerjha — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan pengecekan lapangan terkait jalan rusak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang sempat viral di media sosial.

Hal ini merupakan tindaklanjut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aspirasi dari petani jeruk yang ada di Kabupaten Karo, mengingat fungsi jalan merupakan infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat serta memperlancar pengangkutan hasil produksi jeruk dan komoditas pertanian lainnya.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, jalan merupakan tulang punggung dalam peningkatan produktivitas kawasan.

Dengan keberadaan jalan yang baik, konektivitas antarkawasan meningkat dan biaya produksi menurun, sehingga secara keseluruhan daya saing kawasan dengan beranekaragam komoditas menjadi lebih baik. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan konektivitas untuk menghubungkan sentra-sentra produksi dengan pasar (offtaker) hasil-hasil komoditas tersebut.

Kepala BBPJN Sumatera Utara Selamat Rasidi mengatakan, tim dari BBPJN mulai Minggu, 5 Desember 2021 telah turun ke lapangan melakukan tinjauan dan pengecekan lapangan pada ruas jalan yang rusak sebagai tindaklanjut perintah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Jalan yang rusak tersebut berada pada ruas Kuta Bangun-Kuta Kendit sepanjang 32 km dengan status jalan daerah (non-nasional).

“Besok kita akan mulai lakukan pengukuran lapangan dan membuat rencana tindak penanganan jalannya. Segera akan kami sampaikan hasil-hasilnya kepada masyarakat” kata Selamat Rasidi.

Pemerintah pusat akan bekerjasama dan memberikan dukungan penuh penanganan jalan bagi pemerintah daerah setempat dalam koridor peraturan yang berlaku. Dukungan tersebut dilakukan Kementerian PUPR karena ruas jalan dinilai sangat penting bagi masyarakat, sehingga nanti pemerintah daerah bisa melanjutkan pemeliharaan jalan tersebut. (ELA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *