Berita

Sambut Mudik Lebaran, Dishub DKI Jakarta Gelar Layanan Uji KIR Keliling

0

Kerjha ― Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling untuk menyambut mudik Lebaran 2023 di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, layanan uji KIR keliling ini ditujukan untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan rampcheck.

“Apabila masa berlaku uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui layanan uji KIR keliling di lokasi terminal pemberangkatan. Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless untuk mengikuti layanan uji KIR keliling, sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi,” ujar Syafrin melalui keterangan resmi, dikutip Senin (27/3).

Selain itu, dalam uji berkala keliling akan diperiksa sembilan sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan secara komputerisasi. Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.

“Rampcheck ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuh Syafrin.

Adapun terminal yang menggelar layanan uji KIR keliling, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani mudik gratis 2023 menggunakan bantuan bus pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, DKI Jakarta memiliki enam unit fasilitas layanan uji KIR keliling. Setelah arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya juga akan diperuntukan untuk uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan wajib uji, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan layanan melalui tambahan kapasitas fasilitas lajur uji non statis di seluruh Provinsi DKI Jakarta. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *