Kerjha ― Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset properti untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.
Dalam rilis resminya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut penguasaan fisik ini dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim). Tim Satgas BLBI, Tim Kanwil DJKN dan KPKNL setempat, dengan didampingi para aparat dan pejabat terkait melakukan pemasangan plang.
Salah satu properti yang ditangani berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 meter persegi yang terletak di Jalan Komplek Villa Bukit Nagrak Kav. 28 atau sekarang dikenal dengan Jalan Nagrak RT/RW 003/004 Desa Balekambang Kecamatan Nagrak sesuai SHM 96 dan 88. Aset properti tersebut berasal dari Dinasty Kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nilai Rp 11.100.000.000.
Properti lainnya yang juga ditangani Satgas BLBI berada di Provinsi Jawa Timur, berupa tanah dengan luas keseluruhan 202.662 meter persegi yang tersebar di dua kabupaten dan satu kota. Nilai perkiraan aset-aset di Jawa Timur tersebut mencapai Rp 14.903.266.000.
Secara rinci properti tersebut, antara lain berupa satu bidang tanah seluas 8.420 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kecamatan Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 3.975.500.000.
Properti lainnya yaitu satu bidang tanah seluas 2.197 meter persegi yang terletak di Desa/Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 7.431.234.000.
Selain itu, Satgas juga menangani satu bidang tanah seluas 4.220 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129/Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp 2.110.000.000.
Aset lainnya berupa satu bidang tanah seluas 187.825 meter persegi yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197,198,199, 200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp 1.386.532.000.
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI juga merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. (*)
Comments