Headline

Subsidi Upah Telah Tersalurkan kepada 11,9 Juta Pekerja

1

Kerjha ― Penyaluran subsidi gaji/upah tahap I sampai IV telah mencapai 97,37 persen, atau tersalurkan kepada 11.950.300 pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, kini Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya.

“Hingga 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (13/10).

Berdasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen), dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

“Melalui bantuan pemerintah yang merupakan salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Ida.

Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Karena jumlahnya tidak begitu signifikan, maka untuk memudahkan pelaporan kepada publik, tambahan data tersebut menjadi bagian dari tahap V. Dengan demikian, secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.

Untuk diketahui, subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

“Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti,” jelas Ida.

Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” katanya. (PUT)

Tulisan Terkait

1 Comment

  1. Saya udah terdaftar blt tapi sapek sekarang blt blum juga cair

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *