Headline

Tahun Baru, Stok Pupuk Nasional di Atas Ketentuan

0

Kerjha ― PT Pupuk Indonesia (Persero) mamastikan pasokan pupuk nasional aman di atas ketentuan di awal tahun baru ini. Sebagai induk holding BUMN industri pupuk, Pupuk Indonesia telah meminta seluruh anak perusahaannya untuk tetap fokus memperkuat ketersediaan stok pupuk serta kelancaran distribusinya guna memenuhi kebutuhan para petani sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

“Kondisi stok para produsen pupuk selalu tersedia di atas ketentuan yang ditetapkan. Hasil dari monitoring, distribusi pun masih terjaga kelancarannya,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.

Adapun, stok pupuk secara nasional yang tersedia saat ini mencapai 1,3 juta ton, terdiri dari 676.648 ton Urea, 451.932 ton NPK, 96.121 ton SP-36, 58.529 ton ZA, dan 99.228 ton organik.

“Stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar dua bulan, dan tersedia pada lini III (gudang kabupaten) hingga lini IV (kios-kios),” ujarnya.

Pupuk Indonesia juga meminta para produsen agar selalu menjaga ketersediaan pupuk non subsidi guna mengantisipasi kebutuhan para petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi. Tercatat, stok nasional pupuk non subsidi tersedia sekitar 750 ribu ton.

Perseroan mencatatkan, hingga 27 Desember 2020, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 8,53 juta ton dari total alokasi pupuk bersubsidi 2020 yang mencapai 8,9 juta ton. Realisasi penyaluran tersebut terdiri dari 3,89 juta ton Urea, 2,65 juta ton NPK, 576 ribu ton SP-36, 791 ribu ton ZA, dan 621 ribu ton organik.

Wijaya menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk penebusan pupuk oleh petani di Januari 2021, para petani diimbau melakukan pemeriksaan ulang atau meyakinkan kembali apakah masih ada kuota pupuk sesuai e-RDKK.

Sedangkan untuk para kepala dinas pertanian kabupaten/kota, diminta untuk bersiap-siap membagikan alokasi per kabupaten dan per kecamatan sesuai alokasi Peraturan Menteri Pertanian yang terbit di akhir tahun.

“Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan teregistrasi dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian,” kata Wijaya. (MEY)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *