Headline

Tak Ada Penghapusan Amdal di Undang-Undang Cipta Kerja

0

Kerjha ― Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak dihapus dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini ia ungkapkan sekaligus untuk meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.

“Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).

Sebaliknya, undang-undang ini justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha. Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi ini juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya―yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengalami perubahan, malah justru menguatkan perlindungan lingkungan.

“Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya, itu bisa langsung kena di perizinan usahanya,” ucap Siti Nurbaya.

Karena itu, tidak benar apabila dikatakan undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *