Headline

Tak Perlu Khawatir, Pasal Perzinaan di KUHP Delik Aduan Absolut

0

Kerjha ― Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang (KUHP) Nasional, Albert Aries mengklarifikasi pemberitaan yang menyesatkan secara fundamental terkait pasal perzinaan. Hal ini dinilainya membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

“Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orangtua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” kata Albert melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

Menurut Albert, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal itu jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu, dan kalau akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp 10 juta.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” kata Albert.

Menurut Albert, wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini. Sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.

Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu.

“Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” katanya.

Albert menegaskan, KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.

“Para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU pada Selasa (6/12) lalu. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (TUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *