Headline

Tiga Aturan Anyar Perjalanan Kereta Api di Masa Nataru

0

Kerjha — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan sejumlah aturan anyar bagi pelaku perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari PT KAI telah dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, atau berjalan selama 19 hari.

“Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan perjalanan kereta api di masa angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022,” kata Eva.

Ia memerinci, aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021 tersebut antara lain, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (telah divaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

“Jika belum divaksinasi lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” katanya.

Selanjutnya, bagi calon penumpang usia 12-17 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. Jika belum bisa divaksin dikarenakan alasan medis, maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Aturan ketiga, tambah Eva, setiap calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan harus didampingi orangtua. Dari uraian SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021 tersebut khususnya pada point aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR.

Karena itu, pihak KAI pun mengimbau orangtua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

“Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, KAI Daop 1 Jakarta mengimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021-2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan. Bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.

Eva menambahkan, PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.

“Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan, baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer,” terangnya. (TUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *