Berita

Tiga Strategi Meratakan Akses Listrik di Tanah Air

0

Kerjha ― Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar mengungkapkan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memeratakan akses listrik yang diukur dari rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik.

Jika rasio elektrifikasi telah mencapai angka 99,56 persen, maka rasio desa berlistrik di Indonesia telah mencapai 99,73 persen sampai dengan triwulan II-2022.

Dikutip dari laman ESDM, Wanhar menyebutkan, pemerintah memiliki tiga strategi dalam upaya pencapaian rasio elektrifikasi 100 persen. Jika dirinci, strategi itu antara lain:

Pertama, melalui perluasan jaringan (grid extension), yaitu penyambungan listrik ke desa yang dekat dengan jaringan distribusi eksisting.

Kedua, melalui mini grid atau pembangunan pembangkit dengan memanfaatkan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) setempat yang daerahnya sulit dijangkau perluasan jaringan listrik dan masyarakatnya bermukim secara berkelompok.

Ketiga, melalui pembangunan pembangkit EBT yang dikombinasikan dengan Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL) dan Alat Penukar Daya Listrik (APDAL) untuk daerah yang masyarakatnya bermukim tersebar sehingga tidak dimungkinkan dibangun jaringan listrik.

Program BPBL, disebut Wanhar menggenapi tiga strategi yang sudah dijalan pemerintah tersebut. Melalui program ini, masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan instalasi listrik rumah berupa tiga titik lampu dan satu kotak kontak, pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO), penyambungan ke PLN dan token listrik pertama.

Wanhar menyebut program BPBL memiliki berbagai manfaat, di antaranya penerima bantuan menjadi pelanggan PT PLN (Persero), masyarakat tidak mampu memperoleh listrik lebih andal dan aman, serta membantu proses belajar anak-anak pada malam hari.

Selain itu juga tersedianya akses informasi dan hiburan melalui pemanfaatan listrik untuk media elektronik, serta meningkatkan taraf kehidupan dengan memanfaatkan listrik untuk kegiatan ekonomi produktif. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *