Headline

Tujuh Kebijakan Pelindung UMKM

0

Kerjha — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM  (KemenkopUKM) mengeluarkan aneka kebijakan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Di tengah masa sulit pandemi, kita tahu, UMKM rentan terkena dampaknya. Banyak UMKM yang sempoyongan dihantam dampak pagebluk ini.

Kendati demikian, perlindungan terhadap UMKM sesungguhnya juga telah dilakukan pemerintah jauh sebelum pendemi mengepung negeri. Apa sajakah ragam perlindungan tersebut?

Pertama, melakukan mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal. Untuk mengatasi hal ini, KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

Kedua, perlindungan pemerintah terhadap UMKM juga dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019, yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari USD 75 menjadi USD 3. Barang impor di atas USD 3 dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

Ketiga, KemenkopUKM juga terus memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Hal ini antara lain dilakukan melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) yang bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi untuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.

Keempat, meningkatkan akses pasar UMKM. Langkah itu antara lain diwujudkan via program Bangga Buatan Indonesia. Melalui program ini pemerintah menggencarkan promosi produk-produk UMKM di tengah pandemi.

Kelima, mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.

Keenam, meningkatkan akses pasar dalam negeri melalui program digitalisasi UMKM. Jumlah UMKM yang onboard ke digital meningkat dari sebelumnya 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.

“Pemerintah terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki.

Ketujuh, komitmen keberpihakan yang sangat kuat terhadap UMKM juga diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja. Lewat undang-undang tersebut, UMKM diberikan kemudahan, mulai dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *