Headline

Undang-Undang Cipta Kerja Percepat Transformasi Digital

0

Kerjha ― Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, Senin (5/10) lalu, akan mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia. Melalui beleid ini, juga ada banyak aspek yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan di sektor telekomunikasi dan penyiaran. Termasuk kebutuhan broadband Internet yang akan makin berkembang pesat.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henri Subiakto dalam diskusi daring bertajuk “Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Dunia Digital” yang digelar Rabu (14/10) malam.

“Internet yang sering lelet karena frekuensinya dipakai oleh teve-teve analog, akan kembali kencang,” kata Henri.

Siaran teve analog, ungkap dia, saat ini masih menggunakan spektrum frekuensi di pita 700 MHz. Melalui ketentuan yang mengamanatkan siaran teve analog untuk beralih sepenuhnya ke siaran digital atau analog switch off (ASO), maka frekuensi tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk menguatkan jaringan 5G.

Melalui ASO, ungkap Henri, setidaknya akan terjadi penghematan (digital dividend) sebesar 112 MHz yang sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk menguatkan transformasi digital.

Melalui pembangunan infrastruktur Internet berkecepatan tinggi yang menyebar di pelosok negeri, misalnya, akan berdampak pada menguatnya petumbuhan
ekonomi digital. Langkah ini pun dinilai sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo.

Henri bilang, regulasi peralihan ini telah lama terkatung-katung. Akibatnya, Indonesia pun tertinggal dari negara-negara lain yang telah menerapkan siaran teve digital dan menghentikan siaran teve analog. “Siaran teve analog banyak menggerus pita frekuensi, tidak ekonomis, juga tampilan serta fiturnya kurang optimal,” papar Henri.

Dengan disahkannya undang-undang ini, lanjut dia, maka kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran telah berhasil diurai. Kini Indonesia jadi memiliki dasar hukum migrasi penyiaran teve analog ke digital, termasuk tenggat waktu pemberlakuannya yang ditargetkan akan mulai berlaku pada 2022.

Sekadar diketahui, ketentuan yang mengatur deadline ASO ini tertuang di dalam pasal 60A Undang-Undang Cipta Kerja yang berbunyi:

(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan makin optimalnya transformasi digital, Henri optimistis akan membawa dampak pada kenaikan PDB, lapangan kerja, peluang usaha baru, juga penerimaan negara bukan pajak. (NUR/Foto: Telkomsel)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *